Cakrabanten.co.id, Tangerang,- Sempat viral pemberitaan karena membuat banyak pengendara sepeda motor celaka hingga terjatuh, akhirnya dua buah polisi tidur atau speed bump di Jalan raya kampung Melayu Teluknaga terlihat sudah dibongkar, Jumat (9/8/2024).
Pembongkaran tersebut dilakukan menindaklanjuti pengaduan dari warga masyarakat yang mengeluh karena tidak nyaman ketika melewati jalan ini, dan juga adanya korban pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan akibat polisi tidur tersebut.
Abdul Rosman, Kasi Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Teluknaga saat dihubungi membenarkan, bahwa pihaknya sebelum di bongkar sudah memonitoring langsung ke lokasi atas aduan keluhan masyarakat soal polisi tidur tersebut.
Diketahui bahwa polisi tidur atau speed bump terbuat dari bahan material seperti pasir, semen, split dan besi, karena terlalu tinggi sehingga membuat setiap pengendara sepeda motor atau mobil yang melewati jalan itu tidak nyaman, hingga pengendara sepeda motor juga mengalami kecelakaan.
"Sekarang sudah dibongkar oleh masyarakat setempat" katanya.
Dikutip pemberitaan sebelumnya di media cetak maupun online, adanya seorang pengendara yang sedang melintas menggunakan sepeda motornya menjadi korban akibat adanya polisi tidur atau speed bump di jalan raya kampung Melayu Teluknaga. ia mengalami kecelakaan akibat polisi tidur tersebut dan sempat dirawat di RS Mitra Husada karena mengalami luka-luka.
Dalam aturan lalulintas, polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada area parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam.
Perlu diketahui bahwa aturan terkait pembuatan polisi tidur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam regulasi tersebut, dinyatakan dengan jelas bahwa masyarakat tidak diperkenankan membuat pembatas jalan, seperti polisi tidur, tanpa izin resmi. Pasal 3 Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pembuatan polisi tidur wajib mendapatkan izin dari pemerintah. (Nbl)
Posting Komentar