Warga Blok A Perum Guru PKGC Sukses Menolak Operasional Perusahaan Paving Block dan Batako

warga Blok A Perumahan Guru PKGC di kantor Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear 



Kab. Tangerang, CAKRA Banten - Upaya gigih warga Blok A Perumahan Guru PKGC untuk menolak operasional perusahaan yang memproduksi paving block dan batako di kawasan padat penduduk akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan. Setelah melalui berbagai keluhan dan gangguan akibat kebisingan serta getaran yang mengguncang rumah-rumah warga, masyarakat setempat dengan dukungan Firma Hukum Senopati Solear berhasil memperoleh perlindungan dari Pemerintah Desa Pasanggrahan.



Kondisi yang tak nyaman dan meresahkan tersebut mendorong warga untuk meminta bantuan hukum dari Firma Hukum Senopati Solear yang beralamat di Desa Pasanggrahan. Firma hukum ini ditugaskan untuk mewakili dan bertindak atas nama warga dalam menyelesaikan permasalahan akibat operasional perusahaan tersebut. Tugas yang diberikan meliputi negosiasi, mediasi, serta pengajuan keluhan dan tuntutan baik secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah terkait.



Pada Kamis, 20 Juni 2024, Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Setyantoro, mengadakan pertemuan dengan seluruh warga Perum Guru yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Firma Senopati Solear. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan yang dipimpin oleh Edwin, serta para ketua RT setempat dan perwakilan warga yang didampingi oleh advokat Firma Hukum Senopati.



Dalam musyawarah tersebut, beberapa kesepakatan penting dicapai di antaranya, Pertama, Perusahaan diminta untuk menghentikan produksi mulai tanggal 20 Juni 2024 hingga ditemukan solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat. Kedua, Aktivitas pengiriman barang hasil produksi masih diperbolehkan, dan yang Ketiga, Segala aktivitas yang menimbulkan kebisingan tidak boleh dilakukan pada malam hari.


Kepala Desa Pasanggrahan Agus Styantoro



Kepala Desa Pasanggrahan, Agus Styantoro menegaskan bahwa wilayah Perumahan Guru adalah zona hijau, bukan kawasan industri. Oleh karena itu, kegiatan usaha berskala besar yang berdampak negatif terhadap lingkungan tidak diperbolehkan.



Ketegasan Kepala Desa Agus Setyantoro disambut dengan tepuk tangan meriah dan ungkapan syukur dari warga. Banyak ibu-ibu yang menangis haru mendengar keputusan tersebut. "Semua kalian warga saya, tidak boleh saya beda-bedakan. Keberpihakan saya kepada kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, untuk membela warga saya, saya minta produksi dihentikan sampai ditemukan solusinya," ujar Agus Setyantoro dengan lantang.



Tokoh masyarakat Blok A, Pamungkas, mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Pasanggrahan atas keputusan yang tegas dan berharap keputusan ini benar-benar dilaksanakan di lapangan. "Kami yang sudah tua-tua ini bisa merasakan kembali kehidupan yang tenang dan nyaman," ujarnya dengan haru.



Heru Susanto, salah seorang warga yang rumahnya terdampak langsung oleh kebisingan dan getaran, juga mengungkapkan kegembiraannya. "Terima kasih kepada Firma Hukum Senopati yang telah mendampingi kami memperjuangkan hak kami," ucapnya. Senada dengan itu, Agung Purnomo, warga terdampak lainnya, berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak terjadi lagi.



Keputusan ini memberikan harapan besar bagi warga Blok A Perum Guru PKGC untuk kembali menikmati lingkungan yang nyaman, rukun, dan tentram.(Kdr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama