Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong

Dok Pokja IMM Polda Banten 


cakrabanten.co.id,- Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita dan memusnahkan 1.023 knalpot brong dari hasil razia gabungan selama dua minggu terakhir. Penertiban knalpot brong ini dalam rangka langkah antisipasi adanya gesekan atau gangguan keamanan dan ketertiban saat kampanye terbuka Pemilu 2024.


Kampanye rapat umum terbuka dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. "Semuanya harus tertib menggunakan knalpot SNI," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024).


Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Lenganek Mawardi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menilang bahkan menahan kendaraan jika masyarakat terutama simpatisan yang tetap bandel menggunakan knalpot brong atau racing saat mengikuti kampanye.


"Pada saat kampanye, kami berhentikan sehingga tidak mengganggu yang lain. Akan kami copot, STNK atau SIM akan kamim  tahan sebelum knalpot diganti," katanya.


Lenganek menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ambang batas maksimal kebisingan 77 desibel sampai 83 desibel. Penindakan akan terus dilakukan kepolisian hingga ke bengkel-bengkel sehingga tercapai zero knalpot brong.


"Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Anggota di lapangan telah dibekali alat-alat itu untuk mengukur kebisingan," katanya


Selain bengkel, pihaknya pun akana mendatangi usaha yang memproduksi knalpot. Mereka diminta untuk tidak menjual knalpot brong yang dipasang untuk motor harian.


Knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor road race di sirkuit, termasuk untuk event tertentu seperti di hutan. Knalpot itu, kata dia, tidak untuk di jalan umum.


"Sama perlakuanya, baik moge (motor gede) maupun kendaraan roda empat. Tapi selama ini  yang terjaring saat ini masih didominasi roda dua," tegasnya.


[Nbl]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama