Bawaslu Kota Tangerang : Bagi Sembako Saat Kampanye Masuk Kategori Politik Uang dan Bisa Dipidana

Foto Kegiatan Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024 di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


CAKRA Banten, Kota Tangerang,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menegaskan bahwa membagikan sembako kepada warga masuk dalam kategori politik uang dan bisa dipidana bagi peserta pemilu ataupun tim kampanye pada masa kampanye Pemilu 2024.


"Caleg (Calon Legislatif) maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako" jelas Komarullah kepada awak media usai Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024, di Neglasari, Jumat (08/12/2023).


Menurut Komarullah, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi saat masa kampanye.


"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Itu jadinya tindak pidana nanti," sebutnya.


Selain itu, Komarullah juga menyampaikan, bagi para caleg dan partai politik dilarang sembarang menempel sticker di rumah orang lain tanpa izin.


Pihaknya kerap memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024.


"Setiap kegiatan, kita selalu himbau kepada kawan-kawan caleg atau parpol ketika memasang bahan APK (alat peraga kampanye) sudah dijelaskan mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang. Apalagi menempel sticker di rumah orang lain ya harus izin", tuturnya 


Komarullah menambahkan, sesuai dengan putusan MK No 65 tahun 2023, ada tempat yang boleh dijadikan kampanye.


"Contohnya lokasi pendidikan atau kampus, tapi itu harus ada izin. Kalau tidak izin tidak bisa buat kampanye. Apalagi di tempat ibadah, sangat dilarang untuk kampanye dan menempelkan APK", tukasnya. 


Deikathui, undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.


Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi: Pasal 523


(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.


(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00.


(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00. (Nbl)



Editor : Redaksi Cakra Banten 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama