Catat, 6 Lokasi Kampanye dan Larangannya Yang Sudah Ditetapkan KPU Kabupaten Tangerang

Ilustrasi kampanye 



CAKRA Banten,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan lokasi kampanye atau tatap muka terbuka dalam agenda Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut setelah dimulainya masa kampanye resmi oleh KPU pusat.


Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan, untuk lokasi kampanye, pihaknya telah membagi menjadi 6 daerah pilihan (dapil) pada 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.


"Kita sudah rapat pada 27 November 2023 lalu, bersama dengan jajaran Forkopimda, dan membagi lokasi kampanye menjadi 6 titik atau dapil," katanya


Dirinci untuk Dapil I, yakni Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka dan Balaraja. Lalu Dapil II, yakni kecamatan Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Mekar Baru, Kresek, Gunung Kaler dan Sukamulya. Kemudian Dapil III, yakni Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur dan Kosambi. Selanjutnya, Dapil IV, yakni Kecamatan Sindang Jaya, Pasar Kemis dan Rajeg.


"Sedangkan Dapil V ada tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Curug, Cikupa, dan Panongan. Terakhir, Dapil VI ada tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Legok, Pagedangan, Cisauk, dan Kelapa Dua," ujarnya.


Tidak hanya lokasi kampanye, pihaknya juga mengatur terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye yang tersebar di 29 Kecamatan. Pemasangan itu, berdasarkan dengan PKPU 15 terkait tahapan kampanye yang terbagi dua.


Tahapan pertama ada beberapa metode, imbuhnya, ada pertemuan tatap muka terbuka dan terbatas. Lalu, kedua terkait pemasangan alat peraga kampanye. "Soal ini, kami hanya fasilitas titik pemasangan alat peraga kampanye yang ada di semua kecamatan. Hanya saja ada beberapa larangan," ujarnya.


Untuk pemasangan alat peraga kampanye, terdapat beberapa aturan yang telah ditetapkan, terutama soal larangan yang harus dipatuhi partai politk atau tim pemenangan.


"Pemasangan alat peraga kampanye lebih ke larangan, mulai dari di tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, termasuk taman kota, hutan kota dan jalan protokol," kata Umar.


Sementara itu, meski sudah memasuki masa kampanye, pihak KPU Kabupaten Tangerang belum mendapatkan jadwal terkait dengan kegiatan tersebut.


"Untuk kampanye itu jadi kewajiban parpol melaporkan ke KPU atau bawaslu, kalau ada mau tatap muka atau terbatas. Namun, sejauh ini belumm ada laporan. Termasuk dengan jadwal capres dan cawapres, sampai saat ini kita masih tunggu informasi dari KPU Provinsi dan pusat, terkait dengan tim," ungkapnya. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama