Kenaikan Pangkat PNS Berlaku Enam Periode per Tahun Mulai 2024

Konferensi Kerja lll PGRI Kab.Tangerang. Puncak, Bogor Rizen Priemere 18-20 Desember 2023.



Oleh : Mugiarni 
(Guru & Kontributor Cakra Banten)


CAKRA Banten,- Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak enam kali dalam satu tahun, mulai Januari 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.


Dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.


Kepala BKN, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini merupakan upaya pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. Menurutnya, dengan bertambahnya periode kenaikan pangkat, maka kesempatan PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun juga menjadi lebih banyak.



“Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara. Dengan adanya perubahan ketentuan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya.


Dampak Positif Perubahan Ketentuan


Kepala Pusat Pengembangan Karier dan Talenta SDM Aparatur BKN, Paryono, mengatakan bahwa perubahan ketentuan periode kenaikan pangkat PNS ini memiliki sejumlah dampak positif. Pertama, dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS. Kedua, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketiga, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian.


"Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat, maka PNS memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka," ujar Paryono.


Lebih lanjut, Paryono mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, PNS yang memiliki pangkat yang lebih tinggi umumnya memiliki kompetensi yang lebih baik.


"PNS yang memiliki pangkat yang lebih tinggi umumnya memiliki kompetensi yang lebih baik. Hal ini tentu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Paryono.



Terakhir, Paryono mengatakan bahwa perubahan ketentuan ini juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen kepegawaian. Pasalnya, proses kenaikan pangkat dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.


Proses Pengajuan Kenaikan Pangkat


Proses pengajuan kenaikan pangkat PNS tetap dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKP) BKN. PNS yang memenuhi syarat kenaikan pangkat dapat mengajukan usul kenaikan pangkat melalui aplikasi tersebut.


Syarat kenaikan pangkat PNS meliputi:


Telah mencapai batas usia paling rendah yang ditentukan untuk kenaikan pangkat yang diusulkan.
Telah memiliki masa kerja yang ditentukan untuk kenaikan pangkat yang diusulkan.
Telah memenuhi syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.


Proses pengajuan kenaikan pangkat akan dilakukan oleh tim penilai kinerja dan tim penilai prestasi kerja. Tim penilai akan menilai apakah PNS yang mengajukan kenaikan pangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan.



Catatan :

Perubahan ketentuan periode kenaikan pangkat PNS ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PNS. Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat, maka PNS memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat. Hal ini tentu dapat memberikan dampak positif bagi PNS, instansi pemerintah, dan masyarakat.



Editor : Edi Kusmaya 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama