Tahun 2023, Ada 19 Ribu Duda dan Janda di Banten

Ilustrasi perceraian 


CAKRA Banten,- Pengadilan Agama (PA) Banten mencatat kasus perceraian di tanah Jawara mencapai 21.140 perkara selama 2023. Dari jumlah itu, 19.031 kasus sudah diputus. 


Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf mengungkapkan, dari puluhan ribu perkara perceraian paling banyak diajukan gugatan oleh istri atau pihak perempuan sebanyak 13.721 perkara.


"Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara," kata Buang pada Kamis (27/12/2023).


Tingginya angka perceraian tersebut rata-rata disebabkan pertengkaran terus-menerus antara pasangan. Perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari persoalan ekonomi hingga kecemburuan yang dipicu media sosial.


"Adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” katanya.


Data yang diperoleh, perkara terbanyak ada di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dengan angka 7.806 kasus, kemudian disusul PA Serang sebanyak 5.905, dan PA Tangerang 3.387, PA Pandeglang 1.784, PA Rangkasbitung 1.286 dan PA Cilegon 973.


“Jumlah perkara tahpemun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022,” katanya.


Buang Yusuf menyampaikan dari 21.140 perkara, 19.031 diantaranya sudah diputus sehingga menambah jumlah janda dan duda yang ada di Provinsi Banten. (Nbl)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama