Pemprov Banten Cabut Pemberlakuan Pengobatan Gratis Bagi Pasien Pengguna SKTM

Al Muktabar Pj Gubernur Banten 


Banten, cakrabanten.co id,- Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, rumah sakit milik Pemprov Banten masih bisa melayani pasien miskin yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), meski kebijakan itu sudah dicabut. Seperti apa mekanismenya?


Saat di fasilitas kesehatan, pasiendengan SKTM akan diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebegai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah daerah.


"Tidak ada SKTM itu yang tidak dilayani, itu tidak ada. Setelah dia dilayani, maka dia akan dimasukan ke cakupan BPJS. Mungkin bisa lebih bagus pelayanannya,” kata Al Muktabar, Kamis (11/1/2024).


Bahkan, Al Muktabar mengaku belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Provinsi Banten. Salah satu yang diatur dalam pergub itu adalah soal SKTM.


Dengan begitu, kata dia, warga dengan SKTM masih dapat menikmati pelayanan pelayanan kesehatan gratis. "Hanya saja, skema yang akan diberlakukan saat ini adalah masyarakat yang tidak mampu itu akan diarahkan untuk mendaftar BPJS PBI," katanya.


Al Muktabar mengutarakan, peralihan peserta SKTM ke peserta BPJS tersebut merupakan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, semua jaminan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, harus dilebur pengelolaannya ke BPJS.


"Dan itu aturan yang mengatur begitu. Jadi, kita menyesuaikan ke peraturan perundangan," katanya.


Pemerintah Provinsi Banten mencabut pemberlakuan pengobatan gratis bagi pasien pengguna SKTM di rumah sakit miliknya.


Pencabutan penggunaan SKTM untuk warga miskin berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.


"Pasien yang tidak punya jaminan yang tidak mampu, kan bawa SKTM langsung diklaim rumah sakit ke dinas, ini enggak (berlaku lagi)," kata Ati, Selasa (9/1/2024).


Menurut Ati, dalam Undang-Undang Kesehatan, semua jaminan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, harus dilebur pengelolaannya ke BPJS. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama