KPU Kota Tangerang Mendistribusikan Surat Pemberitahuan dan Cara Membedakan Surat Suara yang Sah dan Tidak Sah

KPU Kota Tangerang Mendistribusikan Surat Pemberitahuan dan Cara Membedakan Surat Suara yang Sah dan Tidak Sah



Tangerang, cakrabanten.co.id,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terus melakukan persiapan menjelang pelaksanaan pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terkini, KPU Kota Tangerang telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan atau yang sebelumny dikenal dengan formulir C-6.


Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, pihaknya telah menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suaa (KPPS) di setiap wilayah untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan tersebut ke alamat pemilih secara langsung. Tercatat, KPU Kota Tangerang akan mendistribusikan 1.362.773 formulir tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tangerang.


"Kami telah melakukan berbagai persiapan secara matang. Salah satunya, selain melakukan sterilisasi Alat Peraga Kampanye (APK), kami juga mulai mendistribusikan Surat atau Formulir Pemberitahuan sejak kemarin sampai ditargetkan dapat tuntas esok hari," ujar Qori, Senin, (12/2/24).


KPU Kota Tangerang melanjutkan, formulir tersebut sangat penting digunakan sebagai syarat pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Tidak hanya itu, KPU Kota Tangerang juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan hak suaranya pada 14 Februari 2024.


"Selain mendistribusikan, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga formulir tersebut karena berfungsi sebagai syarat melakukan pencoblosan di TPS masing-masing," tambahnya.


Selain itu, KPU Kota Tangerang berharap proses Pemilu 2024 di Kota Tangerang dapat berjalan secara lancar, tertib dan damai.



Masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos surat suara. Pilihan tersebut dihitung ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.


Lantas, seperti apakah surat suara yang masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Berikut penjelasannya.


Diketahui, peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara tercantum pada peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.


Surat Suara Sah:
1. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nomor 
2. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom nama 
3. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom foto pasangan 
4. Mencoblos dengan alat yang disediakan pada kolom tanda gambar partai politik


Surat Suara Tidak Sah: 
1. Tidak terdapat tanda coblos 
2. Terdapat bekas coblosan dibeberapa kolom calon 
3. Terdapat tulisan dan atau catatan dalam surat suara
4. Dicoblos dengan alat coblos selain yang disediakan


Imbauan untuk masyarakat, datang lebih awal ke TPS waktu pemungutan dimulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat. Pastikan surat suara yang dicoblos tidak rusak dan terdapat tanda tangan ketua KPPS. Serta, tidak membawa handphone atau alat perekam ke dalam bilik suara. (Edi - Echo)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama