cakrabanten.co.id, Kabupaten Tangerang,- Badan jembatan Kalibaru penghubung jalan kecamatan Pakuhaji dan kecamatan Teluknaga kabupaten Tangerang retak, Untuk itu, Pelaksana Teknis UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang pada Dinas PUPR Provinsi Banten mengimbau dan melarang truk bermuatan 8 ton ke atas untuk tidak melintasi Jembatan Kali Baru.
Pelaksana pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Tangerang pada Dinas PUPR Provinsi Banten Abdul Rohim mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan lapangan bahwa terjadi kerusakan struktur berupa retak akibat beban geser di tumpuan plat jembatan pada pier jembatan, seperti di wartakan radarbanten, Jumat 15 Maret 2024.
“Makanya, untuk kendaraan truk yang bermuatan barang di atas 8 ton dilarang melintas pada jembatan Kali Baru ini,” ujarnya.
Besok pihaknya akan mendatangkan tim jalan dan jembatan dari Provinsi Banten guna melakukan inspeksi lebih lanjut terkait kerusakan pada jembatan ini.
Jadi, sementara saat ini kendaraan besar akan dialihkan ke jalur lain untuk meminimalisir terjadinya penambahan kerusakan,” katanya.
Selain itu, kata Abdul, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Koramil, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan SDA Kabupaten Tangerang dan pihak kecamatan serta desa sebagai upaya terkait pembatasan kendaraan yang over load.
Sementara itu Aktivis Tangerang Utara Budi Usman mengatakan soal pembangunan jembatan Kali baru jangan menggiring stigma masyarakat untuk berpandangan pada sisi kewenangan tapi harus dilihat sisi kebermanfaatan.
“Itu betul memang kewenangan gubernur tapi kebermanfaatannya adalah warga negara dan warga negara tidak tau itu. Jadi kita minta agar segera dibuat crash program percepatan perbaikan pembangunannya,” kata Budus.
Lebih lanjut Budus mengatakan dengan kondisi saat ini tidak mungkin menunggu dianggarkan. Itu harus segera menggunakan anggaran darurat karena jalur tersebut itu penghubung ekonomi antar wilayah di bagian Utara Tangerang.
“Jalur itu sudah masuk jalur objek vital seperti PLTU lontar seta Bandara Soetta nanti terganggu, terus ada pembangunan kawasan strategis nasional, pembangunan tol, ini harus segera dipercepat dan gubernur juga harus meminta bantuan kepada kementrian PUPR,” tandasnya.
Menurut Budus pemerintah pusat jangan hanya mengeluarkan perizinannya saja tetapi harus diimbangi dengan alat pengendali yakni perbaikan infrastruktur.
“Jangan hanya perizinannya saja di keluarkan tapi pengendalian perizinannya tidak ada, sebenarnya jembatan itu memang sudah harus di rehab total sebab usianya sudah mencapai puluhan tahun karena berdiri sejak tahun 1985 hingga sekarang ,” pungkasnya. [Nbl]
Posting Komentar