AMUD Demo di Tangerang Tuntut Maesyal Rasyid Mundur, Begini Kata Aktivis Muda

Malik Raharja, Aktivis Muda Tangerang Utara 




cakrabanten.co.id, Kabupaten Tangerang,- Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) berunjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang meminta agar Moch Maesyal Rasyid mundur sebagai Sekretaris Daerah di Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin, (22/4/2024).



Aksi AMUD itu dinilai tidak mendasar oleh aktivis Muda Tangerang Utara Malik Raharja Menurut malik bahwa ketentuan  Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota telah diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 



Bahkan pada Pasal 56 Undang-Undang No.23 tahun 2023 menjelaskan secara rinci "Pejabat pemimpin tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.



"Bila ditafsirkan secara gramatik, bahwa ASN yang akan mencalonkan diri, wajib mengundurkan diri secara tertulis setelah ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon. sedangkan Pak Sekda kan baru berniat saja akan mencalonkan, pendaftaranya pun belum dibuka oleh KPU, pungkasnya, kata Malik kepada, awak media Selasa, 23 April 2024.



Lanjut Malik, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) No 2 tahun 2024 tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, jelas diatur dan diagendakan bahwa penetapan pasangan calon, baik Gubernur, Bupati/Walikota ditetapkan pada tanggal 22 September 2024.



"Jadi, alasan AMUD yang menuntut Pak Sekda (Maesyal Rasyid) mundur sangatlah tidak mendasar," ujarnya.



Malik menambahkan, sebagai orang yang diberikan intelektual yang cakap, baiknya, teman-teman AMUD tidak memaksakan kehendak, dengan cara apapun, untuk membunuh karakter dan hak warga negara. Sebab, ungkap dia, Maesal Rasyid sebagai warga negara, tentu punya hak untuk mencalonkan diri, atau dicalonkan sebagai Bupati Tangerang, terlepas apapun jabatannya saat ini.



"Tidak boleh melarang hak orang untuk mencalonkan diri dengan dalil apapun, karena justru hal itu malah melanggar Undang-Undang. Semua ada tahapan dan aturanya, mari jaga iklim demokrasi dengan sejuk," pungkasnya. (Nbl)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama