Ijtima Ulama Keluarkan Putusan tentang Salam Lintas Agama

Asrorun Niam Sholeh Ketua Panitia Pengarah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII 



cakrabanten.co.id, Jakarta,- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan putusan tentang panduan hubungan antarumat beragama bagi Umat Islam. Salah satunya yakni Umat Islam diharamkan mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain atau lintas agama. 



Ketua Pengarah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Asrorun Niam Sholeh membacakan putusan tersebut di Jakarta, Kamis (30/5/2024). Putusan itu menetapkan, salam milik agama lain merupakan bagian dari penggabungan ajaran berbagai agama. 



Para ulama tidak setuju Umat Islam menggabungkan salam berdimensi doa berbagai agama, dengan alasan menjunjung toleransi. "Salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," kata Asrorun yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa membacakan putusan.



Putusan Ijtima Ulama menegaskan, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam. 



Salam berdimensi doa milik agama lain pun diharamkan bagi Umat Islam. "Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," ujar Asrorun, masih membacakan putusan. 



Acara Ijtima Ulama Fatwa se-Indonesia diikuti 654 peserta. Para peserta berasal dari berbagai unsur. 



Pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ada di dalamnya. Pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman juga termasuk. 



Ada pula perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah. Perwakilan ini dari Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.



Berikut putusan lengkap Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Khususnya mengenai panduan hubungan antarumat beragama:


PANDUAN HUBUNGAN ANTAR UMAT BERAGAMA


A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama



1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:


a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).


b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai.



2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).



3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.



B. Fikih Salam Lintas Agama


1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.



2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.



3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.



4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.



5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.



C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain



1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.



2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:



a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.



b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.



4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama