DLHK Tangerang Terima Puluhan Aduan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi Pencemaran Udara & Lingkungan 




Kabupaten Tangerang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerima 42 aduan dugaan pencemaran lingkungan selama periode tahun 2024. Pengajuan tersebut ditujukan untuk industri skala kecil maupun menengah.




"Untuk saat ini kami sudah menerima 42 pengajuan terkait pencemaran lingkungan dari industri, memang ada di antaranya yang belum memiliki izin," ujar Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, di Tangerang, Sabtu (1/6/2024).




"Rata-rata dalam kasus yang diterima DLHK ini ada pada pencemaran udara, karena memang masyarakat mengadukan kasus pembakaran sampah," ungkapnya.




Dari seluruh laporan kasus itu, kata Sandi, di antaranya telah ditindaklanjuti oleh pihaknya melalui verifikasi lapangan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut. Di mana, beberapa di antaranya memang tak memiliki izin sehingga dibawa ke penegak hukum, dalam hal ini ke pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.




Meski ada beberapa industri atau perusahaan skala menengah dan kecil itu yang melanggar perizinan, pihaknya juga menemukan perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pencemaran lingkungan.




"Misalnya ada perusahaan yang memang tidak melakukan pengelolaan limbah secara sempurna. Maka, kami lakukan teguran dan pembinaan agar dilakukan pengoptimalan dalam pengelolaan limbah itu," ujarnya.




Pada tahun 2023 lalu, DLHK Kabupaten Tangerang juga menerima 85 pengaduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan/industri sekala besar. Keseluruhan laporan tersebut di antaranya sudah ditindaklanjuti, dan sekitar 30 persen perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan telah dikenakan sanksi.




"Sudah ada perusahaan yang memang kami selesaikan di tingkat pengadilan negeri dan memang ada beberapa juga yang kami berikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jadi ada sekitar 30 persenan yang sudah kami selesaikan, sisanya kami arahkan ke pembinaan," katanya.




Terkait banyaknya laporan hal tersebut, Pemkab Tangerang pun kini sudah melakukan upaya pengawasan. Bahkan jika ada industri yang diketahui mencemari lingkungan diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.




"Sejauh ini kami sudah melakukan pengawasan secara rutin terhadap perusahaan, terutama yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Kemudian kalau ada pelanggaran tentunya kami akan memberikan sanksi," katanya. (***)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama