Hukum, layaknya samudera luas, menyimpan berbagai peraturan dan norma yang membentuk tatanan kehidupan masyarakat. Kompleksitasnya sering kali membuat orang awam merasa kesulitan untuk memahaminya. Namun, jangan khawatir! Penggolongan hukum hadir sebagai peta yang membantumu menjelajahi lautan hukum dengan lebih mudah dan sistematis.
Apa itu Penggolongan Hukum ?
Penggolongan hukum adalah upaya untuk mengkategorikan hukum berdasarkan kriteria-kriteria tertentu. Tujuannya adalah untuk memudahkan pemahaman dan pembelajaran hukum yang kompleks dan beragam. Ibarat memilah sampah, penggolongan hukum membantu kita mengelompokkan aturan-aturan hukum berdasarkan karakteristiknya, sehingga lebih mudah dianalisis dan dipahami.
Berbagai Dasar Penggolongan Hukum, para ahli hukum telah mengembangkan berbagai dasar penggolongan hukum, di antaranya:
1. Menurut Sumbernya:
Hukum Undang-Undang: Norma yang dibuat oleh lembaga perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hukum Kebiasaan: Norma yang berasal dari kebiasaan yang dilakukan masyarakat secara berulang dan turun-temurun, dan diakui oleh negara. Contohnya, tradisi pernikahan adat di berbagai daerah di Indonesia.
Hukum Traktat: Norma yang berasal dari perjanjian internasional antara dua negara atau lebih. Contohnya, Traktat Persahabatan dan Kerjasama antara Indonesia dan Malaysia.
Yurisprudensi: Norma yang berasal dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat. Contohnya, putusan Mahkamah Agung dalam perkara sengketa tanah.
Doktrin: Norma yang berasal dari pendapat para ahli hukum yang diakui. Contohnya, teori trias politica dari Montesquieu.
Revolusi: Norma yang berasal dari perubahan hukum yang fundamental akibat revolusi atau gerakan sosial. Contohnya, perubahan hukum setelah Revolusi Prancis.
2. Menurut Isinya:
Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan individu atau badan hukum lainnya, dan kepentingan umum. Contohnya hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.
Hukum Privat: Mengatur hubungan antar individu atau badan hukum lainnya, dan kepentingan pribadi. Contohnya hukum perdata, hukum dagang, dan hukum perkawinan.
3. Menurut Tempat Berlakunya:
Hukum Nasional: Berlaku di seluruh wilayah negara. Contohnya, KUHP dan UUD 1945.
Hukum Internasional: Berlaku di antara negara-negara di dunia. Contohnya, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Hukum Daerah: Berlaku di wilayah tertentu dalam suatu negara. Contohnya, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah.
4. Menurut Waktu Berlakunya:
Hukum Ius Constitutum: Hukum yang berlaku saat ini. Contohnya, KUHP dan UUD 1945 yang masih berlaku hingga saat ini.***
Posting Komentar