Puluhan Truk Tanah di Tangerang Diamankan Polisi

Dok. Polres Metro Tangerang Kota



Tangerang, cakrabanten.co.id,- Sebanyak 33 truk tanah yang melintas di ruas Jalan Tangerang diamankan polisi usai melanggar jam operasional truk tanah, Minggu (14/1/2024). 


Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwali) Nomor 93 Tahun 2022, dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.


"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir truk tersebut," kata Zain.


Zain mengungkapkan, lantaran sosialisasi telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang selaku regulator, seharusnya para sopir truk tanah memahami dan menaati aturan tersebut. 


"Namun karena mereka membandel, Tentunya kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera. Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif. Hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di kecamatan Benda," tegasnya.


Melintasnya truk-truk pengangkut tanah di luar jam operasional, kata Zain, bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas lantaran berbarengan dengan aktivitas masyarakat umum. Tak hanya itu, truk-truk tersebut kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa.


"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," ujarnya.


Zain mengatakan, personel Satlantas bersama anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan di luar jam operasional.


"Sehingga kenyamanan masyarakat dan pengendara lainnya bisa terjaga," ungkapnya. (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama