Wujudkan Kota Tangerang Berakhlakul Karimah, Pemkot Tangerang Akan Wajibkan Tahfiz Qur'an di Sekolah Tingkat SD - SMP

Pj Walikota Tangerang


Tangerang, cakrabanten.co.id,- Pemerintah Kota Tangerang bakal mewajibkan pendidikan tambahan keagamaan untuk seluruh sekolah umum, tingkat SD hingga SMP di wilayahnya. Pendidikan tambahan tersebut untuk siswa-siswi yang beragama Islam.


PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Diniyah Takmiliyah. 


Untuk mewujudkannya, kata Nurdin, tentunya diperlukan berbagai perangkat pendukung agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal.


“Sekolah umum berbasis agama ini maksudnya tambahan jam pelajaran kepada anak-anak, kalau sekarang kan dikenalnya jam 0 (Nol) izin ya," ujar Nurdin, Jumat (5/1/2024).


Nurdin menuturkan, pihaknya bakal mewajibkan siswa yang beragama Islam untuk mengikuti tambahan pelajaran mengenai baca tulis Al-Qur'an, pelajaran fiqih, hingga Tahfiz atau menghafal Al-Qur'an.


"Jadi nanti, misalnya kita tambah dua jam yang isinya nanti tentang baca tulis Al-Qur'an, kemudian, untuk pelajaran diniyahnya, akan nada Pelajaran fiqih dan tahfiz Al-Qur'an,” tutur Nurdin.


Untuk tenaga pengajar, kata Nurdin, sekolah bisa memanfaatkan guru agama Islam yang sudah ada di sekolah tersebut. Untuk membantu, pihaknya juga bakal menyediakan lulusan pesantren untuk ikut memberikan materi kepada siswa. 


Nanti, Nurdin berharap, anak-anak di Kota Tangerang yang tidak memiliki kesempatan belajar di pesantren, bisa mendapatkan pendidikan tersebut.


“Jadi sekali lagi, ini sifatnya jam 0 -nya. Jadi nanti semua anak (muslim) ikut, bisa memaksimalkan jam mengisi waktu anak-anak kita. Jadi kalau selama ini pulang sekolah bermain handphone dan sebagainya, bisa diisi dengan aktifitas belajar,” ungkap Nurdin.


Lalu, untuk siswa beragama selain Islam, Nurdin mengaku juga akan mendiskusikannya sebagai bentuk pemanfaatan jam 0 di sekolah. Sehingga, pemanfaatan jam 0 ini bisa dilakukan.


“Untuk agama lain kita akan diskusikan juga bagaiamana pemanfaatan jam 0 tersebut, tapi tentunya bisa dengan guru agama masing-masing,” kata dia. 


Sebagai informasi, Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, Baznas Kota Tangerang, LPTQ Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama