Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Tingkat SD, SMP dan SMA, Orang Tua Harus Paham

foto ilustrasi seragam sekolah nasional 



cakrabanten.co.id,- Para siswa dan orangtua atau wali patut mengetahui aturan penggunaan seragam sekolah baru 2024 yang diumumkan Mendikbud Nadiem Makarim.



Nadiem Makarim telah mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah yang akan diberlakukan mulai tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar (SD) menengah pertama (SMP) dan menengah atas (SMA).



Tujuan dari kebijakan pengenaan seragam sekolah baru 2025 ini adalah untuk menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.



Nadiem menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan semua pihak, baik siswa maupun orang tua, terhadap kebijakan tersebut.



Melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dirilis pada Rabu, 10 April 2024, Nadiem Makarim secara terperinci telah menetapkan jenis, model, warna, dan atribut.



Semua unsur yang telah ditetapkan itu harus ada dalam seragam sekolah saat hari sekolah, baik di tingkat SD, SMP dan SMA.



Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan seragam sekolah baru 2024 :



1. pakaian seragam nasional.


pakaian seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Melalui Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama ditetapkan, pakaian seragam nasional dikenakan oleh siswa minimal setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.



2. Pakaian seragam pramuka


Pakaian seragam pramuka biasanya berwarna cokelat. Merujuk Pasal 10 ayat (1) aturan yang sama, ketentuan hari dikenakannya seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah.



3. Seragam khas sekolah (opsional)


Pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pendidikan.



4. Pakaian adat yang ditetapkan pemerintah daerah setempat (opsional)


Pakaian adat dipakai oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.



Diharapkan kebijakan seragam baru ini akan menciptakan keseragaman dan persatuan di antara siswa-siswi dari beragam latar belakang.



Selain itu, tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat rasa solidaritas dan kebanggaan terhadap sekolah masing-masing.



Mendikbud Nadiem juga menekankan bahwa penerapan kebijakan seragam sekolah baru ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.



Dengan adanya seragam yang seragam, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi proses belajar siswa dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan tertib.



Seluruh pihak diminta untuk mematuhi kebijakan seragam sekolah baru ini guna menciptakan rasa solidaritas yang lebih kuat dan mendorong budaya disiplin serta tanggung jawab di kalangan siswa.



Dengan adanya kebijakan seragam sekolah baru 2024 diharapkan dapat menguatkan ikatan antara siswa, guru, dan orang tua dalam mendukung pendidikan yang berkualitas. (Red/Nbl)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama