Dijadikan Tempat Ibadah, Bangunan Tak Berizin Disegel Pemkab Tangerang

DTRB kabupaten Tangerang di dampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang, DPMTSP, Kepala Desa Kampung Melayu Timur, RW/RT, dan Tokoh Masyarakat.



cakrabanten.co.id, Tangerang,- Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel bangunan milik yayasan pouk tesalonika Tangerang yang diduga menjadi tempat peribadatan umat Kristiani Jalan Dara IV komplek mutiara Garuda nomor 17, Desa kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga. 



Penyegelan bangunan tersebut pada Kamis,25 April 2024 pasca didemo warga lantaran diduga menyalahi aturan yang berlaku.



Dimana, penyegelan bangunan itu dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibantu Satpol-PP Kabupaten Tangerang.


Proses penyegelan Petugas DTRB Kabupaten Tangerang di dampingi Satpol PP Kabupaten Tangerang 



Petugas DTRB, Yan Edrian mengatakan penyegalan atau penyetopan ini dilakukan lantaran pemilik bangunan belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau penggunaan nya tidak sesuai ketentuan.



"Pemilik harus urus PBG dulu baru bisa menggunakan bangunannya," katanya Yan dilokasi.



Penyetopan ini didasari pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang 2011 - 2031.



Lalu, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

 


"Ini (bangunan) kantor yayasan dipergunakan untuk peribadatan. Menyalah gunakan fungsi bangunan. Pemilik harus mengurus izinnya secara lengkap," jelasnya.



Ditempat yang sama, tokoh masyarakat setempat, H. Badru Hikam Sidik mengapresiasi atas tindakan pemerintah daerah yang telah mengedepankan aturan yang ada.



"Alhamdulillah kembali lagi kita terimakasih kepada semua pihak yang terkait. Kembali lagi dasarnya aturan maka penyegelan ini kita tekankan kepada aturan juga," kata Badru.



Dengan kejadian tersebut, kata Badru, pihaknya mengharapkan tidak ada hal-hal ini lagi terjadi diwilayahnya. Sebab, kejadian ini nantinya akan menimbulkan gesekan antar umat.



"kita berharap kepada pihak pihak terkait untuk lebih rapih lagi menerapkan aturan agar tidak ada lagi gejolak dilingkungan masyarakat," tandasnya.



Sebagai informasi dalam kegiatan itu turut hadir Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kampung Melayu Timur, personil Polsek Teluknaga, personil Koramil 01 Teluknaga, trantib Kecamatan Teluknagaz RT RW setempat dan tokoh masyarakat sekitar. [Nbl]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama